I. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah )
terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al-
A’raf ayat 82
إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang
berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين
و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat (
menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian
thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah
dari najis.
II. THAHARAH DARI HADATS
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan
tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan
mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air
pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan
tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali
hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan
berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:
1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh )
kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم
إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu
bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat 4. menyapu kepala
2. membasuh muka 5. membasuh kaki
3. membasuh tangan 6. tertib
Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan
sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu
bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut
sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian
membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara
beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.
Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap
air di dalam wudhu’ yaitu :
1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan
pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan
Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah
sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.
Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat
mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat
sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan
Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat (
sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka
karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan
ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun ,
benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun
tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan
hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat
buang air ( kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur
merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi
karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar
sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya.
Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur,
degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah
dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh
perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan
tanpa alas.
B. MANDI ( AL – GHUSL )
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang
berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya
air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika
mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan
basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats
besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh
tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan
permukaan kulit. Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam
rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi
rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan
hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi
setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna.
Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah
).
C. TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah
syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan
ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu
bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang
artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik ( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur
mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ),
sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum,
yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak
ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air
tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari
air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang
situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis
dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan
bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan
pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’
seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah
dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya
seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah
dipergunakan untuk bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain
yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya.
Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil
niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu
ketika memindahkan tanah ke wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah
mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang
diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran
surat al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan
tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab
maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli
zahir dan ahli Hadits )
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai
siku-siku ( imam malik)
d. berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu.
Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke
tanah
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu
sebelum selesai menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang
membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
III. THAHARAH DARI NAJIS
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah,
darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ),
‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak
halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga
berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali
perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada
tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian
didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat
Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai
untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya
menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air.
Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy-
syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan
najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal
menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing
bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing
adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu
diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang
artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam
bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya
dengan tanah.
0 komentar:
Posting Komentar