MASALAH
KE 7 ( HUKUM MEMAKAI CELANA PANJANG BAGI
WANITA )
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah
ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di
hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di
hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia
mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal
para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh
badannya. Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya).
Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk
ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya.
Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh
saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau
semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah
minal Fatawa An Nisaiyah]
Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al
Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan
menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan
mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan
pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”
0 komentar:
Posting Komentar