Kita seringkali melihat dandanan
wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad
Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut
ini.
Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau
rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur
kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu
bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia
melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan
(mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini
termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang
memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu
ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan
kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau
jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan..
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua umum; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu
Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin
‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2,
17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah
melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang
yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR.
Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang
menghilangkan rambut wajah, sedangkan al
mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika
pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan,
bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
0 komentar:
Posting Komentar