Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Komentar
Dalam pasal 27
ayat 1, 2, 3, dan 4 tersebut membahas tntang pelanggaran hokum yang berbeda
dari segi muatan pelanggaran yang di akibatkan. Pada ayat 1 yakni memuat
pelanggaran kesusilaan, sedangkan pada ayat 2 memuat pelanggaran perjudian,
pada ayat 3 memuat pelanggaran penghinaan/pencemaran nama baik, dan pada ayat 4
memuat pelanggaran tentang pemerasan atau pengancaman.
Dalam pasal ini memiliki muatan pelanggaran yang berbeda tetapi memiliki
hukuman pidana yang sama yakni penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Memang pada dasarnya setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana
yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta setiap pelanggaran memang
mempunyai akibat yang sama yakni dapat merugikan orang lain, tapi dalam pasal
27 tersebut, setiap ayat mempunyai muatan pelanggaran yang berbeda, jadi
menurut saya seharusnya hukuman pidananya pun tidak sama.
Sedikit kejanggalan tentang bunyi pasal 45
ayat 1 karena disitu disebutkan hukuman pidananya hanya maksimalnya saja dan
tidak disebutkan minimalnya, padahal disini muatan pelanggaran dalam setiap
pasal 27 itu berbeda, nah disitulah kejanggalannya. Oleh karena kita tidak tahu
minimal dari hukuman pidana pada pasal tersebut, maka mungkin sudah cukup
pantas jika hukuman tersebut dijatuhkan bagi pelaku yang memenuhi unsur dalam
pasal 27 tersebut, toh kita tidak tahu minimal hukumannya.
Saya
juga menemukan sedikit kejanggalan dengan bunyi pasal 27 ayat 4, disitu tidak
tertulis ditujukan kepada siapa pengencaman tersebut dilakukan, untuk public
atau untuk pribadi seseorang.
Pada pasal 45 ayat 2 mempunyai persamaan hukuman pidana dengan pasal 45
ayat 1 disitu disebutkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan pelanggaran yang berbeda dari yang
disebutkan dalam pasal 27. Timbullah beberapa pertanyaan : Mengapa harus
dibedakan dalam beberapa ayat kalau memang hukumannya sama? . memang kembali
pada hakikatnya yakni setiap pelanggaran memang mempunyai akibat yang sama
yakni sama-sama merugikan banyak orang seperti yang telah disebutkan dalam
pasal 28 ayat 2 tersebut.
Pada pasal 45 ayat 2 disebutkan bahwa yang memenuhi unsur dalam pasal 29
yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi. Akan dikenakan hukuman pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah). Hukuman tersebut mungkin sudah cukup untuk pelanggaran tersebut karena
tindakan itu sangat merugikan bagi pribadi org tersebut, tindakan itu jugadapat
menyebabkan gangguan mental, psikis ataupun yang lain, mungkin dengan hukuman
tersebut orang yang akan bertindak kejahatan akan sadar dan jera akan hal yang akan dilakukan tersebut.
Jika dicermati pasal 29 ini sedikit
memiliki persamaan dengan pasal 27 ayat 4 yakni yang pada intinya sama-sama
berisi ancaman atau menakut-menakuti, tetapi dalam pasal 29 ini ditujukan
secara pribadi, yaa mungkin itu yang membuat hukuman pidananya berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar