Kamis, 03 Oktober 2013

komentar UU ITE pasal 27

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Komentar
Dalam pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan 4 tersebut membahas tntang pelanggaran hokum yang berbeda dari segi muatan pelanggaran yang di akibatkan. Pada ayat 1 yakni memuat pelanggaran kesusilaan, sedangkan pada ayat 2 memuat pelanggaran perjudian, pada ayat 3 memuat pelanggaran penghinaan/pencemaran nama baik, dan pada ayat 4 memuat pelanggaran tentang pemerasan atau pengancaman.
Dalam pasal ini memiliki muatan pelanggaran yang berbeda tetapi memiliki hukuman pidana yang sama yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Memang pada dasarnya setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta setiap pelanggaran memang mempunyai akibat yang sama yakni dapat merugikan orang lain, tapi dalam pasal 27 tersebut, setiap ayat mempunyai muatan pelanggaran yang berbeda, jadi menurut saya seharusnya hukuman pidananya pun tidak sama.
Sedikit kejanggalan tentang bunyi pasal 45 ayat 1 karena disitu disebutkan hukuman pidananya hanya maksimalnya saja dan tidak disebutkan minimalnya, padahal disini muatan pelanggaran dalam setiap pasal 27 itu berbeda, nah disitulah kejanggalannya. Oleh karena kita tidak tahu minimal dari hukuman pidana pada pasal tersebut, maka mungkin sudah cukup pantas jika hukuman tersebut dijatuhkan bagi pelaku yang memenuhi unsur dalam pasal 27 tersebut, toh kita tidak tahu minimal hukumannya.
            Saya juga menemukan sedikit kejanggalan dengan bunyi pasal 27 ayat 4, disitu tidak tertulis ditujukan kepada siapa pengencaman tersebut dilakukan, untuk public atau untuk pribadi seseorang.

Pada pasal 45 ayat 2 mempunyai persamaan hukuman pidana dengan pasal 45 ayat 1 disitu disebutkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan pelanggaran yang berbeda dari yang disebutkan dalam pasal 27. Timbullah beberapa pertanyaan : Mengapa harus dibedakan dalam beberapa ayat kalau memang hukumannya sama? . memang kembali pada hakikatnya yakni setiap pelanggaran memang mempunyai akibat yang sama yakni sama-sama merugikan banyak orang seperti yang telah disebutkan dalam pasal 28 ayat 2 tersebut.

Pada pasal 45 ayat 2 disebutkan bahwa yang memenuhi unsur dalam pasal 29 yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hukuman tersebut mungkin sudah cukup untuk pelanggaran tersebut karena tindakan itu sangat merugikan bagi pribadi org tersebut, tindakan itu jugadapat menyebabkan gangguan mental, psikis ataupun yang lain, mungkin dengan hukuman tersebut orang yang akan bertindak kejahatan akan sadar dan jera  akan hal yang akan dilakukan tersebut.

            Jika dicermati pasal 29 ini sedikit memiliki persamaan dengan pasal 27 ayat 4 yakni yang pada intinya sama-sama berisi ancaman atau menakut-menakuti, tetapi dalam pasal 29 ini ditujukan secara pribadi, yaa mungkin itu yang membuat hukuman pidananya berbeda.






0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.