Jumat, 27 Desember 2013

TUGAS ARTIKEL ICT TENTANG ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG GURU MI PROFESSIONAL BY NANANG SETYAWAN



ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG GURU MI PROFESIONAL
(NANANG SETYAWAN)
A.       Kebijakan Pemerintah Tentang Guru MI
Pendidikan di Indonesia menjadi salah satu masalah yang sangat subtansial. Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.[1]

Lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diikuti dengan hadirnya Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), pada dasarnya merupakan upaya mereformasi pendidikan dalam berbagai lini. Ada 8 (delapan) standar minimum yang perlu diperhatikan dalam pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar Isi, standar Proses, standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, standar Sarana dan Prasarana, standar Pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar Penilaian. Kedelapan standar tersebut harus dimaknai sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan. [2]
Pendidik atau biasa kita sebut dengan guru memiliki peran yang cukup sentral dalam proses pendidikan formal. Sehingga tidak mengherankan jika semua pihak menuntut kesempurnaan dalam diri seorang guru, untuk mampu menjadi seseorang yang sempurna dibalik ketidaksempurnaannya. Semua ini bertujuan agar peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya mampu berkembang dengan baik, sesuai amanat yang diberikan oleh para orang tua.
Firman Allah surat Al-Mujadallah ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS: AL-Mujadallah: 11)
Keprofesionalan guru menjadi fokus perhatian tersendiri bagi pemerhati pendidikan khususnya para akademisi, sebagai contoh bentuk perhatian adalah diadakannya penelitian tentang kompetensi guru madrasah di beberapa daerah di Indonesia, seperti; di Riau, Sumatera Barat, Bengkulu dan Medan. Tindakan seperti ini memberikan sumbangsih agar sebuah kebijakan yang bersangkutan mampu memahami dunia nyata disekitarnya. [3]
B.       Dasar Kebijakan
Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kompetensi guru. Kebijakan pertama yang akan dikupas adalah Undang-Undang Dasar  1945 (UUD 45) pasal 28 dan 31 yang berbunyi;
1           Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2           Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Dalam pemaparan tentang UUD 45 di atas, menyuratkan makna bahwa .tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Dan dalam pengembangan UUD 45 tersebut, maka akan muncul tentang UU lainnya sebagai bentuk kebijakan berikutnya.[4]
Untuk mempertajam pengetahuan kita tentang standar pendidik dalam kaca mata kebijakan nasional, maka kita perlu mengkaji Undang-undang No.19/2005 Pasal 28 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut;
1.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi;
a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi professional, dan
d.      Kompetensi sosial.
4.    Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesataraan.
5.    Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agemn pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.[5]
Kebijakan pemerintah terus berlanjut. Setelah pemaparan UU yang berkaitan dengan standar pendidik sebagai harapan mencetak guru profesional, maka untuk langkah awal dalam mengembangkan sikap profesional yang dimiliki guru, muncullah kebijakan lain sebagai bentuk pengembangannya, yaitu Undang-Undang No.14/2005 pasal 1, 8 dan 10, tentang Guru dan dosen;
1.    Kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2.    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
3.    Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
UU tersebut semakin mempertajam ciri dari sikap profesional yang harus dimiliki guru, yaitu dengan memiliki kompetensi yang terdiri dari empat kompetensi, dimulai dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
C.       Profesionalisme Guru
Peran dan tugas guru merupakan salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, oleh karena itu keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.[7]
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.[8]
 Guru Profesional juga mempunyai beberapa karakter, yakni diantaranya sebagai berikut:
1.    Selalu punya energi untuk siswanya
2.    Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
3.    Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4.    Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
5.    Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
6.    Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
7.    Pengetahuan tentang Kurikulum
8.    Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
9.    Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10.  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.[9]
Guru profesional harus senantiasa berusaha bersikap edukatif, yaitu ada kesesuaian antara ucapan dan tindakan,  tidak terlalu senjang antara kata dan fakta. Segala ucapan dan tindakannya bisa menjadi teladan yang baik untuk para siswa dan masyarakat umumnya..[10]


[3]Lihat: Http:// KARAKTER GURU PROFESIONAL ~ MI NEGERI UNGGULAN DALAMAN.htm. . (27 Desember 2013)
[7] Lihat: http://Makalah _ Profesionalisme Guru ~ MI Tarbiyatusy Syubban Kalimulyo.htm. (24 Juni 2013)
[10] Lihat: http://ramacahyati8910.wordpress.com/2012/12/12/karakteristik-guru-profesional/.. (27 Desember 2013)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.