ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG GURU MI PROFESIONAL
(NANANG SETYAWAN)
A. Kebijakan Pemerintah Tentang Guru MI
Pendidikan di Indonesia menjadi salah satu masalah yang sangat
subtansial. Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan
pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus
mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi di tingkat
dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara
efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita
mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang
pintar dan bermoral.[1]
Lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
diikuti dengan hadirnya Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), pada dasarnya merupakan upaya mereformasi pendidikan
dalam berbagai lini. Ada 8 (delapan) standar minimum yang perlu diperhatikan
dalam pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar Isi, standar
Proses, standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, standar Sarana dan Prasarana,
standar Pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar Penilaian. Kedelapan
standar tersebut harus dimaknai sebagai kriteria minimal tentang sistem
pendidikan. [2]
Pendidik atau biasa kita sebut dengan guru memiliki
peran yang cukup sentral dalam proses pendidikan formal. Sehingga tidak
mengherankan jika semua pihak menuntut kesempurnaan dalam diri seorang guru,
untuk mampu menjadi seseorang yang sempurna dibalik ketidaksempurnaannya. Semua
ini bertujuan agar peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya mampu
berkembang dengan baik, sesuai amanat yang diberikan oleh para orang tua.
Firman Allah surat Al-Mujadallah ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ
وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ
وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS:
AL-Mujadallah: 11)
Keprofesionalan guru menjadi fokus perhatian
tersendiri bagi pemerhati pendidikan khususnya para akademisi, sebagai contoh
bentuk perhatian adalah diadakannya penelitian tentang kompetensi guru madrasah
di beberapa daerah di Indonesia, seperti; di Riau, Sumatera Barat, Bengkulu dan
Medan. Tindakan seperti ini memberikan sumbangsih agar sebuah kebijakan yang
bersangkutan mampu memahami dunia nyata disekitarnya. [3]
B. Dasar Kebijakan
Beberapa
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kompetensi guru. Kebijakan pertama
yang akan dikupas adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal 28
dan 31 yang berbunyi;
1
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
Dalam pemaparan tentang UUD 45 di
atas, menyuratkan makna bahwa .tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan
pendidikan. Pendidikan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia,
tanpa terkecuali. Dan dalam pengembangan UUD 45 tersebut, maka akan muncul
tentang UU lainnya sebagai bentuk kebijakan berikutnya.[4]
Untuk
mempertajam pengetahuan kita tentang standar pendidik dalam kaca mata kebijakan
nasional, maka kita perlu mengkaji Undang-undang No.19/2005 Pasal 28 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut;
1. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi;
a. Kompetensi
pedagogik
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
professional, dan
d. Kompetensi
sosial.
4. Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesataraan.
5. Kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agemn pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.[5]
Kebijakan
pemerintah terus berlanjut. Setelah pemaparan UU yang berkaitan dengan standar
pendidik sebagai harapan mencetak guru profesional, maka untuk langkah awal
dalam mengembangkan sikap profesional yang dimiliki guru, muncullah kebijakan
lain sebagai bentuk pengembangannya, yaitu Undang-Undang No.14/2005 pasal 1, 8
dan 10, tentang Guru dan dosen;
1. Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
2. Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat
jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan Nasional.
3. Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
UU tersebut
semakin mempertajam ciri dari sikap profesional yang harus dimiliki guru, yaitu
dengan memiliki kompetensi yang terdiri dari empat kompetensi, dimulai dari
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
C. Profesionalisme Guru
Peran dan tugas
guru merupakan salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, oleh
karena itu keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat
penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan
modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.[7]
Profesionalisme
guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan
pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik
dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah
dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi.
Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan
oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.[8]
Guru Profesional juga mempunyai beberapa
karakter, yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Selalu
punya energi untuk siswanya
2. Punya
tujuan jelas untuk Pelajaran
3. Punya
keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4. Punya
keterampilan manajemen kelas yang baik
5. Bisa berkomunikasi dengan Baik
Orang Tua
6. Punya harapan yang tinggi pada
siswa nya
7. Pengetahuan tentang Kurikulum
8. Pengetahuan tentang subyek yang
diajarkan
9. Selalu memberikan yang terbaik
untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10. Punya hubungan yang berkualitas
dengan Siswa
Seorang guru yang baik
mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan
membangun hubungan yang dapat dipercaya.[9]
Guru profesional harus senantiasa
berusaha bersikap edukatif, yaitu ada kesesuaian antara ucapan dan
tindakan, tidak terlalu senjang antara kata dan fakta. Segala ucapan dan
tindakannya bisa menjadi teladan yang baik untuk para siswa dan masyarakat
umumnya..[10]
[1] Lihat: http://jun-aidiii.blogspot.com/2012/03/implementasi-kebijakan-sertifikasi-guru.html ( 27 Desember 2013)
[2] Lihat: http://urip.wordpress.com/2012/12/19/guru-indonesia-bagaimana-nasibmu-perubahan-atas-pp-no-74-tahun-2008-ttg-guru/ ( 27 Desember 2013)
[3]Lihat: Http:// KARAKTER GURU PROFESIONAL
~ MI NEGERI UNGGULAN DALAMAN.htm. . (27 Desember 2013)
[4] Lihat: http://mihasyimasyari.blogspot.com/2012/04/kompetensi-guru-dalam-kebijakan.html (27 Desember 2013)
[5]
Lihat: http://masdikdas-pro.blogspot.com/p/peraturan-pemerintah-tentang.html (27 Desember 2013)
[6]Lihat: http://masdikdas-pro.blogspot.com/p/peraturan-pemerintah-tentang.html
(27 Desember 2013)
[7] Lihat: http://Makalah _
Profesionalisme Guru ~ MI Tarbiyatusy Syubban Kalimulyo.htm. (24 Juni 2013)
[8] Lihat: http://missendangsari.blogspot.com/2012/04/profesionalisme-guru.html.
. (27 Desember 2013)
[9] Lihat: http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2012/01/ciri-ciri-guru-profesional.html.
. (27 Desember 2013)
[10] Lihat:
http://ramacahyati8910.wordpress.com/2012/12/12/karakteristik-guru-profesional/..
(27 Desember 2013)
0 komentar:
Posting Komentar